Larangan Haji Dan Umrah

10 Larangan Haji dan Umrah Setelah Berihram

Masjidil Haram memang kerap dijadikan sebagai tempat ibadah melaksanakan rukun islam ke lima yang dikerjakan oleh umat islam di seluruh dunia. Setiap tahun, Masjidil Haram tak lepas dari keramaian para jamaah dari berbagai negara yang sedang melaksanakan haji. Begitun pun hari-hari biasa, banyak juga jamaah yang sedang melaksanakan ibadah umroh. Nah, bagi Anda yang memiliki rencana untuk pergi ke baitullah untuk mengerjakan kedua ibadah tersebut maka harus paham larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Yuk, simak pembahasan 10 larangan haji dan umroh setelah berihram yang wajib diketahui.

Larangan Haji dan Umroh

Larangan haji dan umroh adalah salah satu perintah yang tidak boleh dilaksanakan ketika sedang dalam melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Mengutip dari berbagai sumber menyatakan bawah didalam larangan kedua ibadah terbagi menjadi 3 bagian, diantarnaya, larangan yang tidak membatalkan kedua ibadah dan harus membayar dam, larangan bisa membatalkan ibadah haji dan umroh dan yang terakhir adalah larangan yang tidak menimbulkan batal pada ibadah haji dan juga umroh namun pahalanya akan gugur.

Syarat haji dan umroh merupakan salah satu ketentuan islam yang wajib ditaati oleh umat islam dalam menjalankan ibadah di Masjidil Haram. Kedua ibadah tersebut tentunya telah banyak dikerjakan oleh umat muslim dikarenakan sebuah kewajibkan dari Allah SWT. Maka tak heran jika haji maupun umrah telah menjadi satu satu ibadah yang paling utama. Dimana, banyak sekali umat muslim dari seluruh dunia telah menjalankan haji dan umrah yang merupakan ibadah dengan mengikuti beragam kegiatan sesuai dengan rangkaian yang telah ditentukan didalam rukun islam itu sendiri.

Adapun, penjelasan kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umroh untuk umat islam yang tersedia didalam Al-quran. Berikut ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 196.

       كَانَ فَمَن .مَحِلَّهُ ٱلْهَدْىُ يَبْلُغَ حَتَّىٰ ءُوسَكُمْ تَحْلِقُوا۟وَلَا .ٱلْهَدْىِ مِنَ ٱسْتَيْسَرَ فَمَا أُحْصِرْتُمْ فَإِنْ .لِلَّهِ وَٱلْعُمْرَةَ ٱلْحَجَّ وَأَتِمُّوا۟

          فَمَا ٱلْحَجِّ إِلَى بِٱلْعُمْرَةِ تَمَتَّعَ فَمَن أَمِنتُمْ فَإِذَآ .نُسُكٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ صِيَامٍ مِّن فَفِدْيَةٌ رَّأْسِهِ مِّن أَذًى بِهِ أَوْ مَّرِيضًا مِنكُم

    أَهْلُهُ يَكُنْ لَّمْ لِمَن ذَٰلِكَ كَامِلَةٌ عَشَرَةٌ تِلْكَ رَجَعْتُمْ إِذَا وَسَبْعَةٍ ٱلْحَجِّ فِى أَيَّامٍ ثَلَٰثَةِ فَصِيَامُ يَجِدْ لَّمْ فَمَن ٱلْهَدْىِ مِنَ ٱسْتَيْسَرَ

                                                                    لْعِقَابِٱ شَدِيدُ للَّهَ ٱ أَنَّ ا۟ عْلَمُوٓ ٱ وَ للَّهَ ٱ ا۟ تَّقُو ٱ وَ ٱلْحَرَامِ ٱلْمَسْجِدِ حَاضِرِى

Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta’a bil-‘umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab’atin iżā raja’tum, tilka ‘asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa’lamū annallāha syadīdul-‘iqāb

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Selanjutnya, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 158:

    ٱللَّهَ فَإِنَّ خَيْرًا تَطَوَّعَ وَمَن ۚبِهِمَا يَطَّوَّفَ أَن عَلَيْهِ جُنَاحَ فَلَا ٱعْتَمَرَ أَوِ ٱلْبَيْتَ حَجَّ فَمَنْ ۖٱللَّهِ شَعَآئِرِ مِن ٱلْمَرْوَةَوَٱلصَّفَا إِنَّ

                                                                                                                                                            عَلِيمٌ شَاكِرٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya’ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi’tamara fa lā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa’a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm

Artinya: “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

10 Larangan Haji dan Umrah

Berikut ini, 10 larangan haji dan umroh yang harus dihindari oleh para jamaah selama melaksanakan kedua ibadah tersebut, diantaranya:

Meninggalkan salah satu rukun dalam ibadah haji maupun umroh

Hubungan suami istri

Menggunakan pakaian jahitan untuk laki-laki

Mencabut atau memotong bulu maupun rambut

Memotong kuku

Menggunakan wewangian

Membunuh atau menyakiti binatang buruan yang tidak membahayakan

Berdebat

Berbuat fasik

Berkelahi

Bercumbu rayu

Membicarakan atau mengeluarkan kata-kata yang kotor

Nah, itulah pembahasan 10 larangan haji dan umroh setelah berihram yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.