Melaksanakan puasa Ramadhan 2023 terdapat beberapa larangan atau hal yang dapat membatalkan puasa. Selain daripada makan dan minum, ada yang tidak boleh melakukan sesuatu disiang hari bulan Ramadhan bagi umat muslim yang sudah berumah tangga. Salah satu larangan tidak boleh dilakukan selama bulan puasa pada siang hari yaitu berhubungan suami istri. Lantas, bagaimana hukumnya bila suami istri melakukan hubungan disiang hari? Yuk simak pembahasan hukum berhubungan di bulan Ramadhan 2023, suami istri wajib tahu.
Baca Juga: 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan 2023
Berhubungan di Bulan Ramadhan
Umat islam tentu harus mentaati segala perintah dan menjauhi larangan dari Allah SWT. Salah satu perintah Allah SWT bagi umat muslim selain melaksanakan sholat 5 waktu yaitu menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Dengan begitu, umat islam yang sudah memiliki status suami istri tentu tidak boleh berhubungan di bulan Ramadhan tepatnya pada siang hari agar tidak membatalkan puasa.
Selama menjalakan ibadah puasa Ramadhan, terkadang banyak sekali godaan-godaan yang sering bakal terjadi. Seperti halnya tak kuat menahan rasa haus dan lapar pada siang hari, emosional ketika sedang mengalami problem hingga suami sering minta berhubungan pada isti. Hal ini yang menyebabkan puasa Ramadhan yang sedang dikerjakan menjadi batal.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang suami isti melakukan hubungan pada siang hari?
Baca Juga: Niat Puasa Setelah Idul Fitri 6 Hari Bahasa Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya 2023
Hukum Berhubungan di Bulan Ramadhan
Berikut ini, hukum berhubungan di bulan Ramadhan bagi suami istri yang wajib diketahui, diantaranya:
Malam Hari
Hukum berhubungan di bulan Ramadhan bagi suami istri pada malam hari yaitu boleh. Jadi, apabila seorang suami meminta hubungan pada istrinya di malam tepat di bulan Ramadhan, maka hukumnya diperbolehkan.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187,:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Pada saat ingin berhubungan di bulan Ramadhan tentu harus memiliki niat yang baik agar mendapatkan ridha dari Allah SWT. Dimana, berhubungan suami istri yang sudah sah (berumah tangga) merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan. Didalam Al-quran telah dijelaskan perihal berhubungan suami istri dalam surah Al-Baqarah ayat 223,:
Artinya: “Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 223).
Selain itu, Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat-Nya yang sudah berumah tangga apabila memiliki keinginan untuk berhubungan suami istri harus membaca doa terlebih dahulu. Begitupun ketika anda ingin berhubungan di bulan Ramadhan, bisa membaca doa dibawah ini,:
لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَال : بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Artinya: “Seandainya salah seorang kalian ketika akan mendatangi istrinya (berjima’) mengucapkan : Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kami dari rizqi, seandainya ditakdirkan dari jima’ itu seorang anak, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya.” (HR. Bukhari Muslim).
Siang Hari
Sedangkan, hukum berhubungan di bulan Ramadhan bagi suami istri yang telah melakukannya pada siang hari sebelum waktu maghrib, maka hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Dengan begitu tentu, mereka harus membayar denda (kifarah ‘udhma) yang harus dilakukan dengan cara seperti dibawah ini,:
Memerdekakan Hamba Sahaya
Membayar denda bagi suami istri yang telah berhubungan di bulan Ramadhan pada siang hari yaitu harus memerdekakan hamba sahaya yang belum beriman dan tidak boleh orang lain. Namun, untuk membayar denda seperti ini dilakukan bagi umat islam pada jaman dahulu yang masih tersedia banyak perbudakan.
Puasa Selama 2 Bulan Berturut-turut
Apabila tidak mamu untuk memerdekakan hamba sahaya, membayar denda untuk suami isti yang telah melakukan dalam berhubungan di bulan Ramadhan yang kedua bisa dilakukan dengan puasa selama 2 bulan berturut-turut. Maka, ketika anda ingin melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan di siang hari, maka harus membayar denda dengan puasa selama 2 bulan secara berurutan.
Memberi Makan Pada 60 Orang Mislim
Ketika anda masih tidak mampu untuk puasa selama 2 bulan, maka untuk membayar denda ketika berhubungan di bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan memberi makan pada 60 orang mislim dengan takaran 1 mud atau sepertiga liter. Ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan bagi umat islam yang berhubungan di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan kepada 60 orang miskin degan ukuran 60ons.
Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang membayar denda bagi umat-Nya yang sudah berumah tangga dan melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan,:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ:
فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Nah, itulah pembahasan hukum berhubungan di bulan Ramadhan 2023, suami istri wajib tahu yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Inilah Ayat Tentang Ramadhan 2023 Anjuran Menunaikan Ibadah Puasa Dalam Al-Quran